Selasa, 28 September 2010

AKUNTANSI UNTUK BADAN HUKUM PENDIDIKAN TINGGI

BAB I
PENDAHULUAN


1. 1 LATAR BELAKANG
Makalah ini mencoba menambah khasanah pengkajian penerapan AKUNTANSI UNTUK BADAN HUKUM PENDIDIKAN TINGGI (BHPT), yang tidak hanya berguna bagi dunia pendidikan tetapi juga bagi bangsa secara keseluruhan. Akuntansi Pendidikan diharapkan dapat memberikan arti penting dalam menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dari lembaga atau organisasi pendidikan sebagaimana tercakup dalam Undang-undang Pendidikan Nasional. Sebagai penjamin akuntabilitas, Akuntansi memberikan gambaran secara menyeluruh tentang segala aktivitas serta operasi dari suatu lembaga atau organisasi pendidikan, dari sisi keuangan.

1. 2 TUJUAN PENULISAN MAKLAH
Makalah ini kami tujukan untuk memenuhi mata kuliah Akuntansi Pendidikan, yang kebutulan kami membahas Akuntansi Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT). Semoga makalah ini bisa menambah wawasan dan pengatuhan kita semua.

BAB II
PEMBAHASAN


A. AKUNTANSI UNTUK BADAN HUKUM PENDIDIKAN TINGGI (BHPT)
1. 1 RUANG LINGKUP AKUNTANSI BHPT
Terkait dengan pertimbangan Menteri Pendidikan Nasional Ikatan Akuntansi Indonesia perlu meneliti ulang kebutuhan penyusunan standar akutansi badan hukum pendidikan tinggi. Pihak-pihak yang bertanggung jawab adalah bagian keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Standar akuntansi untuk penggabungan dua atau lebih BHBT disusun atas dasar prinsip akuntansi ekonomi atau peristiwa yang lebih penting daripada formalitas legalnya (substance over form).

1. Pendanaan Pendidikan Tinggi.
Pendanaan pada perguruan tinggi dapat diperoleh dari sumber pemerintah, masyarakat, dan pihak luar negeri. Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah, baik dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan serta subsidi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, dana yang diperoleh dari masyarakat dapat berasal dari sumber-sumber sebagai berikut.

a) Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
b) Biaya seleksi masuk perguruan tinggi.
c) Hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi.
d) Hasil penjualan produk yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan pendidikan tinggi.
e) Sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga non-pemerintah.
f) Penerimaan dari masyarakat lainnya.

Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari luar negeri diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat didasarkan atas dasar pola prinsip tidak mencari keuntungan. Otonomi dalam bidang keuangan bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah mencakup kewenangan untuk menerima, menyimpan dan meggunakan dana yang diperoleh secara langsung dari masyarakat.
Perguruan tinggi menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan peraturan tata buku yang berlaku. Pembukuan keuangan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah akan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan dana serta pembukaan keuangan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, ditentukan oleh badan penyelenggaraan perguruan tinggi berdasarkan setatus perguruan tinggi bersangkutan.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perguruan Tinggi yang diselanggarakan oleh Pemerintah, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi, kemudian akan diusulkan oleh Rektor/ Ketua/ Direktur melalui Menteri Pendidikan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendaatan dan Belanja Perguruan Tinggi.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perguruan Tinggi yang diselanggarakan oleh masyarakat, setelah disetujuai oleh senat perguruan tinggi, akan diusulkan oleh Rektor/ Ketua/ Direktur kepada badan penyelenggara peguruan tinggi bersangkutan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Perguruan Tinggi.
Pimpinan perguruan tinggi bertugas menyusun usulan struktur tariff dan tata cara pengelolaan serta pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi, usulan tersebut kemudian diajukan oleh Rektor/ Ketua/ Direktur melalalui Menteri atau pimpinan lembaga Pemerintah lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.


1. 2 ELEMEN-ELEMEN TRANSAKSI BHPT
2. 1 Elemen-elemen transaksi BHPT dalam Laporan Neraca
Berikut ini adalah akun-akun transaksi BHPT dalam neraca:

 Aset/ Aktiva
Aset/ Aktiva adalah sumberdaya yang dikuasai oleh entitas atau lembaga sebagai akibat dari peristiwa masalalu dan sumber manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh entitas. Aktiva ini terdiri dari:

Aset/ Aktiva Lancar Aset/ Aktiva Tetap
Kas
Piutang
Cadangan Penghapusan Piutang
Piutang Wesel
Sediaan Barang Dagangan
Asuransi Dibayar Dimuka
Sewa Tempat Dibayar Di Muka Tanah
Gedung
Peralatan kantor
Perlengkapan Kantor
Lain-lain


 Utang/ Kewajiban
Kewajiban merupakan utang masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesainnya akan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
Kewajiban Lancar Kewajiban Jangka Panjang
Utang
Utang biaya bunga
Utang gaji dan honorium
Utang pajak penghasilan Utank bank

 Ekuitas/ Modal
Modal adalah hak resudial atas aktiva entitas setelah dikurangi semua kewajiban.
a) Setoran modal dari Entitas
b) Saldo laba/ surplus-defisit
c) Dana cadangan.


2. 2 Elemen-elemen transaksi BHPT dalam Laporan Surplus Defisit
Berikut ini adalah akun-akun transaksi BHPT dalam Laporan Surplus Defisit.


Pendapatan Arus masuk atau peningkatan lain aktiva sebuah entitas atau pelunasan piutang (atau kombinasi dari keduanya) dari pemberian jasa, atau aktivitas lainnya yang merupakan kegiatan utama dan masih berlangsung dari entitas tersebut.
Biaya Arus kas keluar atau penggunaan lain suatu aktiva atau timbulnya utang (atau kombinasi dari keduanya) dari pemberian jasa, atau pelaksanaan aktivitas lain yang merupakan kegiatan utama dan masih berlangsung dari intetitas tersebut.
Surplus Kenaikan ekuitas dari transaksi-transaksi tambahan atau insidental suatu entitas dan dari semua transaksi lainnya atau kejadian serta keadaan lain yang mempengaruhi entitas tersebut, kecuali yang berasal dari pendapatan atau investasi oleh suati entitas (Institute pendidikan: sekolah)
Defisit Penurunan ekuitas dari transaksi-transaksi tambahan atau insidental suatu entitas dan dari semua transaksi lainnya atau kejadian serta keadaan lain yang mempengaruhi entitas tersebut, kecuali yang berasal dari pendapatan atau investasi oleh suatu entitas (institusi pendidikan sekolah).






2. 3 Elemen-elemen Transaksi BHPT dalam Laporan Arus Kas.
Berikut ini adalah akun-akun transaksi BHPT dalam laporan arus kas.
Arus Kas Dari Aktiva Operasi Arus Kas Masuk Dari Aktiva Operasi
Penurunan Aktiva Lancer Non Kas
Kenaikan Utang Jangka Pendek

Arus Kas Keluar Dari Aktiva Operasi
Kenaikan Aktiva Lancer Non Kas
Penuruanan Utang Jangka Pendek

Arus Kas dari Aktivitas Investasi Arus Kas Masuk Dari Aktivitas Investasi
Penurunan Investasi Jangka Panjang
Penurunan Aktiva Tetap

Arus Kas Keluar Dari Aktivitas Investasi
Kenaikan Investasi Jangaka Panjang
Kenaikan Aktiva Tetap

Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan Arus Kas Masuk dari Aktivitas Pembiayaan
Kenaikan Utang Jangka Panjang
Kenaikan Dana Ekuitas
Kenaikan Dana Cadangan

Arus Kas Keluar dari Aktivitas Pembiayaan
Penurunan Utang Jangka Panjang
Penurunan Dana Ekuitas
Penurunan Dana Cadangan






1. 3 SIKLUS AKUNTANSI DALAM BHPT
Siklus akuntansi merupakan proses akuntansi mulai dari pencatatan transaksi keuangan sampai dengan penyusunan laporan keuangan pada akhir suatu periode. Pada dasarnya akuntansi dapat dibagi sebagai berikut:
1. Membuat atau menerima bukti pencatatan di mana biasanya sebuah entitas mempunyai form voucher (bukti pencatatan) sendiri atau bukti lain yang bisa berupa kwitansi atau yang lainnya.
2. Mencatat dalam buku jurnal.
3. Memindahkan buku jurnal ke buku besar.
4. Menyusun laporan keuangan.

Siklus akuntansi dalam BHPT dapat di kelompokkan dalam tiga tahap yaitu:

1
Tahap Pencatatan
• Kegiatan pengidentifikasian dan pengukuran bukti transaksi serta bukti pencatatan.
• Kegiatan pencatatan bukti transaksi ke dalam buku harian atau jurnal.
• Memindahbukukan (posting) dari jurnal berdasarkan kelompok atau jenisnya ke dalam akun buku besar.

2
Tahap Pengikhtisaran
• Penyusunan neraca saldo (trial balance) berdasarkan akun-akun buku besar.
• Pembuatan ayat jurnal penyesuaian (adjusting entries).
• Penyusunan kertas kerja (work sheet) atau neraca lanjut.
• Pembuatan ayat jurnal penutup (closing entries).
• Pembuatan neraca saldo setelah penutupan (post klosing trial balance).
• Pembuatan ayat jurnal pembalik (reversing entries).

3
Tahap Pelaporan
• Laporan Surplust Devisit.
• Laporan Arus Kas.
• Neraca.
• Catatan atas laporan keuangan.


BAB III
PENUTUP


1. 1 KESIMPULAN
• Pendanaan pada perguruan tinggi dapat diperoleh dari sumber pemerintah, masyarakat, dan pihak luar negeri.
• Pembukuan keuangan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah akan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
• Kewajiban merupakan utang masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesainnya akan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi



1. 2 SARAN
Pendidikan berbasis masyarakat bukan berarti tanggungjawab negara untuk menjamin hak warga negara atas pendidikan menjadi tereliminasi. Negara tetap bertanggungjawab menyediakan anggaran, sarana dan prasarana agar seluruh warga negara dapat menikmati kesempatan atas pendidikan secara merata dan tanpa diskriminasi sesuai dengan konsideran huruf (c) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

DAFTAR PUSTAKA


Indra Bastian SE, Akt, M.B.A, Ph.D Akuntansi Pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar